ZAKAT MAAL
Islam telah menetapkan bahwa zakat adalah kewajiban kaum muslimin. Dalam Rukun Islam, membayar zakat masuk kepada urutan ketiga, setelah mendirikan shalat. Lima rukun-rukun ini saling menopang satu sama lain, sehingga jika satu rukun tidak terlaksana, mustahil agama Islam dapat berdiri tegak dengan gagahnya.
Sebagai salah satu Rukun Islam, telah disyariatkan tentang pelaksanaan zakat ini. Dalam Al Qur’an, kata zakat banyak tercantum bersama shalat. Qur’an sebagai pedoman hukum tertinggi umat Islam, menjelaskan mengenai kewajiban zakat, para mustahik (yang berhak menerima zakat), ancaman untuk yang tidak membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan dalam Sunnah Rasul, adalah kumpulan perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW semasa hidupnya, yang berfungsi sebagai penjabaran hukum dari Qur’an dalam pelaksanaan zakat ini.
Zakat maal atau zakat harta, adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap muslimin yang memiliki harta yang sudah sampai nishab-nya selama satu tahun kepemilikan. Zakat maal terdiri dari berbagai macam, ada zakat emas- perak, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat madu dan hasil hewan. Setiap jenis zakat ini memiliki nishab sendiri-sendiri, seperti zakat emas nishabnya 85 gram, dan besar zakatnya adalah 2,5%, dan seterusnya.
TUJUAN ZAKAT
Telah kita ketahui bersama, bahwa ada dua golongan di dunia ini, satu, dari golongan yang memimiliki ekonomi kuat atau orang-orang kaya. Yang lainnya, golongan berekonomi lemah atau orang miskin atau dhuafa. Pada kenyataan sebenarnya, terlihat bahwa golongan miskin jumlahnnya lebih banyak daripada orang-orang kaya.
Salah satu tujuan kewajiban berzakat adalah mengurangi jumlah kaum dhuafa. Dengan memberikan bantuan melalui zakat, diharapkan perekonomian dan kehidupan para kaum dhuafa akan menjadi lebih baik. Sehingga dengan harapan yang lebih tinggi, para kaum dhuafa yang terbantu akan lebih mandiri dan bisa menjadi pihak pemberi bantuan (muzakki).
Selain itu, dengan dibantunya kaum dhuafa oleh orang-orang kaya ini, maka hubungan antara kedua golongan ini menjadi lebih baik dan harmonis, yang kaya akan membantu meringankan beban kemiskinan kaum dhuafa, sedangkan kaum dhuafa akan mendoakan orang-orang mampu supaya perekonomiannya menjadi lebih baik.
DALIL-DALIL
Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 103, yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dari tafsir ayat diatas, terlihat bahwa tujuan zakat adalah mensucikan harta. Sehingga jika seseorang tidak membayarkan zakat dari sebagian hartanya, maka hartanya tersebut tidaklah suci, karena didalam hartanya ada hak orang-orang miskin yang wajib dibayarkan.
PERHITUNGAN ZAKAT MAAL BAGI PEGAWAI
Sebagai pegawai suatu kantor yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, rasanya tidak berlebihan jika dikategorikan sebagai kaum yang memiliki perekonomian baik dan termasuk orang-orang yang mampu. Terkadang terlintas di benak kita, jika semua kebutuhan sehari-hari telah terpenuhi, sedangkan gaji bulanan kita masih tersisa cukup banyak, adakah terlintas pada benak kita, sebagian uang kita merupakan hak bagi kaum dhuafa?
Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Inginkah kita mensucikan harta kita? Tidakkah hati kita tergerak untuk membantu kaum dhuafa? Jika kaum dhuafa banyak sekali jumlahnya, mungkinkah kita dapat membantu mengurangi jumlahnya dari sekarang (bahkan dalam skala yang kecil sekali)?
Menurut DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS dalam bukunya tentang Pedoman Zakat Praktis, yang berisi tanya jawab seputar zakat itu, beliau mengemukakan bahwa ada dua pendapat yang mengatur kewajiban berzakat bagi pegawai-pegawai kantoran seperti kita.
Pendapat pertama, bahwa kewajiban berzakat adalah untuk harta yang telah mencapai nishab dalam jumlah yang tetap selama setahun. Contohnya, untuk nishab harta emas adalah 85 gram dan besarnya zakat adalah 2,5%. Jika harga emas 1 gram adalah Rp 100.000,-, maka jika kita punya simpanan uang di bank (yang tidak berkurang jumlahnya selama setahun) minimal sebesar Rp 8.500.000,- maka kita wajib mengambil 2,5% darinya (+ Rp 212.500,-) untuk dizakatkan.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan, bahwa gaji bulanan yang kita terima dapat dizakatkan sebesar 2,5% darinya. Jika gaji kita Rp 1.000.000,- per bulan, setelah dikurangi untuk pembelian kebutuhan sehari-hari tersisa Rp 500.000,- maka kita dapat mengambil 2,5% atau Rp 12.500,- untuk dizakatkan.
PENUTUP
Sebagai umat muslimin yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mampu, bukanlah suatu pengorbanan yang besar jika kita harus mengeluarkan 2,5% dari penghasilan kita untuk dizakatkan. Di luar sana, masih banyak sekali orang-orang yang nasibnya tidak lebih baik dari kita, dan sudah sewajarnyalah bila kita sebagai orang-orang yang mampu dapat membantu golongan dhuafa.
Dengan harapan agar kaum dhuafa dapat terangkat dari belenggu kemiskinan dan juga dengan terbayarnya zakat ini, harta kita menjadi suci karenanya. Semoga Allah SWT membalas semua amalan baik yang kita lakukan selama kita hidup, amin. Wallahu’alam. (cyp/pkpu)
http://www.pkpu.or.id/artikel.php?id=15&no=14
| Tujuan Zakat Dan Dampaknya Pada Kehidupan Pribadi |
| Written by Sigit Wahyu |
| Wednesday, 18 June 2008 |
|
31/01/2002 – Fiqh Maaliyah
Sumber : Hukum Zakat, DR. Yusuf Qardawi, 1999. Tujuan zakat dan dampaknya bagi si pemberi Quran telah membuat ibarat tentang tujuan zakat, dihubungkan dengan orang-orang kaya yang diambil daripadanya zakat, yaitu disimpulkan pada dua kalimat yang terdiri dari beberapa huruf, akan tetapi keduanya mengandung aspek yang banyak dari rahasia-rahasia zakat dan tujuan-tujuan agung. Dua kalimat tersebut adalah tathhir/membersihkan dan tazhiriah/mensucikan, yang keduanya terdapat dalam firman Allah: “Ambillah olehmu dari harta mereka sedekah, yang membersihkan dan mensucikan mereka.”(QS 9:103). Keduanya meliputi segala bentuk pembersihan dan pensucian, baik material maupun spritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi harta dan kekayaannya. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir Zakat yang dikeluarkan si Muslim semata karena menurut perintah Allah dan mencari ridhaNya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan kotornya sifat kikir. Zakat mendidik berinfak dan memberi Sebagaimana halnya zakat mensucikan jiwa si Muslim dari sifat kikir, ia pun mendidik agar si Muslim mempunyai rasa ingin memberi, menyerahkan dan berinfak. Berakhlak dengan akhlak Allah Manusia apabila sudah suci dari kikir dan batil, dan sudah siap untuk memberi dan berinfak, akan naiklah ia dari kekotoran sifat kikirnya. Dan ia hampir mendekati kesempurnaan sifat Tuhan, karena salah satu sifatNya adalah memberi kebaikan, rahmat, kasih sayang dan kebajikan, tanpa ada kemanfaatan yang kembali kepadaNya. Berusaha untuk sifat-sifat ini, sesuai dengan kemampuan manusia, adalah berakhlak dengan akhlak Allah, dan itulah ujung dari kesempurnaan nilai kemanusiaan. Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah Zakat akan membangkitkan bagi orang yang mengeluarkannya makna syukur kepada Allah, pengakuan akan kutamaan dan kebaikanNya, karena sesungguhnya Allah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Ghazali, senantiasa memberikan nikmat kepada hambaNya, baik yang berhubungan dengan diri maupun hartanya. Zakat mengobati hati dari cinta dunia Zakat dari segi lain, merupakan suatu peringatan terhadap hati akan kewajiban kepada Tuhannya dan kepada akhirat serta merupakan obat, agar hati jangan tenggelam kepada kecintaan akan harta dan kepada dunia secara berlebih-lebihan.Karena sesunguhnya tenggelam kepada kecintaan dunia, sebagaimana dikemukakan oleh ar-Razi, dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Zakat mengembangkan kakayaan batin Sesungguhnya orang yang melalukan kebaikan dan makruf serta menyerahkan yang timbul dari dirinya dan tangannya untuk membangkitkan saudara seagama dan sesama manusia dan menegakkan hak Allah pada orang itu, maka orang itu akan merasa besar, tegak dan luas jiwanya. Juga orang itu telah berusaha menghilangkakn kelemahan jiwanya, menghilangkan egoismenya serta menghilangkan bujukan setan dan hawa nafsunya. Zakat menarik rasa simpati/cinta Zakat, mengikat antara orang kaya dengan masyarakatnya, dengan ikatan yang kuat, penuh kecintaan, persaudaraan dan tolong menolong. Zakat mensucikan harta Zakat – sebagaimana membersihkan dan mensucikan jiwa – juga ia mensucikan dan mengembangkan harta orang kaya. Karena berhubungannya hak orang lain dengan sesuatu harta, akan menyebabkan harta tersebut bercampur/kotor, yang tidak bisa suci kecuali dengan mengeluarkannya. Zakat tidak mensucikan harta yang haram Harta yang kotor, yang sampai ke tangan pemiliknya melalui perampasan, pencopetan, sogokan atau dengan meninggikan harga atau melalui riba atau melalui perjudian atau melalui bentuk-bentuk lain, maka sesungguhnya zakat itu tidak memberikan dampak apa-apa, tidak mensucikan dan tidak memberkahkannya. Zakat mengembangkan harta Bagi orang yang mengerti, akan memahami bahwa di balik pengurangan yang bersifat zahir ini, hakikatnya akan bertambahdan berkembang, akan menambah harta secara keseluruhan atau menambah harta orang kaya itu sendiri. Sesungguhnya harta yang sedikit yang diberikan itu akan kembali kepadanya secara berlipat ganda, apakah ia tahu atau tidak tahu. Sasaran zakat dan dampaknya bagi si penerima Zakat, dilihat dari si penerimanya, membebaskan manusia dari sesuatu yang menghinakan martabat mulia manusia dan merupakan kegiatan tolong-menolong yang sangat baik, dalam menghadapi problema kehidupan dan perkembangan zaman. Zakat membebaskan si penerima dari kebutuhan Sesungguhnya Islam menghendaki, agar manusia hidup dalam keadaan yang baik, bersenang-senang dengan kehidupan yang leluasa, hidup dengan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi, mereka memakan rizki, merasakan kebahagiaan karena terpenuhinya kebutuhan hidup, dan hati serta perasaannya merasa aman karena Allah yang memenuhi diri dan kehidupannya. Allah mewajibkan zakat dan menjadikannya tiang agama Islam, dimana zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada si fakir, yang dengannya mereka dapat memenuhi kebutuhan materinya, seperti makan, minum, pakaian dan perumahan serta kebutuhan biologisnya seperti pernikahan, yang oleh para ulama ditetapkan sebagai kesempurnaan hidup, serta kebutuhan fikiran dan ruhani seperti buku-buku ilmu pengetahuan bagi yang membutuhkan. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci Manusia, jika kefakiran melelahkannya dan kebutuhan hidup menimpanya, sementara di sekelilingnya ia melihat orang-orang hidup dengan bersenang-senang, hidup dalam keleluasaan, tetapi tidak memberikan pertolongan kepadanya, bahkan mereka membiarkannya dalam cengkeraman kefakiran. Pasti orang ini hatinya akan benci dan murka kepada masyarakat yang membiarkannya. Islam mewajibkan zakat, agar memudahkan para penganggur, menanggung orang yang susah hidupnya, membayar utangnya orang yang berutang, menyampaikan ibnu sabil kepada keluarganya. |
Zakat Dan Kedudukannya Dalam Islam
Ditulis pada Nopember 7, 2007 oleh abu mujahid
Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat
lima waktu (setelah Isra dan Mi’raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah.
Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa
zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan
pertanyaan kepada Rasulullah : “Apakah itu Islam ?” Nabi menjawab :”Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan
Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya” (Bukhari Muslim)
Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya
dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih
di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih
menjelaskan bahwa :
• Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang
• Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa
• Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan
oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau
membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat.
Pernyataan Abu Bakar : “Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari
shalat,….”
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat
dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain
menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb :
1. Zakat dalam Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu
fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan.
2. Zakat dalam Islam adalah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu
ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.
3. Zakat merupakan “kewajiban yang sudah ditentukan” yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar,
batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya.
4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab
memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah.
5. Negara berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, dan dapat
dinyatakan perang atau dibunuh.
6. Bila negara lalai menjalankan atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat bagi seorang
Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekayaannya.
7. Penggunaan zakat tidak diserahkan kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama Yahudi), tetapi
harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Al Quran. Pengalaman menunjukan
bahwa yang terpenting bukanlah memungutnya tetapi adalah masalah pendistribusiannya.
8. Zakat bukan sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan penderitaannya, tapi
bertujuan untuk menaggulangi kemiskinan, agar orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya,
Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________6
____________________________________________________________________________________________
mencari pangkal penyebab kemiskinan itu dan mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki
sendiri kehidupan mereka.
9. Berdasarkan sasaran-sasaran pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga mencakup tujuan
spiritual, moral. sosial dan politik, dimana zakat dikeluarkan buat orang-orang mualaf, budak-budak, orang
yang berhutang, dan buat perjuangan, dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada
zakat dalam agama-agama lain.
Sebelum membahas masalah jenis zakat yang wajib zakat, ada baiknya kalau kaji melompat dulu ke
pembahasan Bagian VI, yaitu: “Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat.
Diharapkan dengan memahami tujuan-tujuan zakat ini, akan semakin terangsanglah kita untuk lebih mengetahui
masalah zakat ini dan tentu saja untuk mengamalkannya. Tu;isan ini akan mengupas dampak zakat dalam kehidupan
pribadi, yang akan disambung dengan dampak zakat dalam kehidupan bermasyarakat.
Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA.
Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi baitul maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan
yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga
manusi menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si
pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.
Beberapa tujuan dan dampak zakat bagi si PEMBERI adalah:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan
dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW
sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali
persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan
kekikiran. “Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang
beruntung” (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan
harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari
ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur’an, yang selalu dikaitkan dengan
keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21)
Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam
rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain
dengan merampas dan mencuri (juga korupsi).
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah
mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada
akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung; Usaha mendapatkan harta —-> mendapatkan kekuasaan —
-> mendapatkan kelezatan —-> lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran
tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai
Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________7
____________________________________________________________________________________________
harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah
harta dan fitnah dunia tsb.
6. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya,
sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakat
melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan
doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta
yang diperoleh dengan jalan haram).
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa
harta akan berkurang dengan zakat.
Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat
meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan
materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai
khalifah Allah di muka bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat
ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan sematamata
nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat,
dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.
Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan “Tujuan Zakat dan Dampaknya” yang kali ini difokuskan
dalam kehidupan masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya
dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM),
penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan
produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya harta anak yatim; “Usahakanlah harta anak yaitm itu
sehingga tidak habis oleh zakat” (Hadits).
3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a. Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
b. Membangkitkan semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya
berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________8
____________________________________________________________________________________________
c. Memelihara dan mempertahankan akidah (fi sabilillah)
Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat
banyak berperan adalah sbb:
1. Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (…”Supaya harta
itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”, QS 59:7).
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki
manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam
mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya
membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
2. Problematika Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila
dijumpai si peminta tsb dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk
makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang
mendesak, yaitu dengan dua cara;
(1) menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
(2) jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3. Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha
mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui
zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
4. Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat
seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga
mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan
ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk
memenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat
seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
Demikian intisari pembahasan Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat.
Begitu banyak kemaslahatan masyarakat yang bisa diwujudkan dengan harta zakat zakat, namun apa daya
pelaksanaan kewajiban zakat ini masih sangat minim di kalangan ummat Islam. Dua hal yang menyebabkannya :
pertama, karena ketidaktahuan ummat mengenai mekanisme zakat ini; dan yang kedua adalah kelemahan ummat
dalam mengelolanya. Insya Allah, untuk lebih memelek-zakatkan kita dalam hal berzakat, posting berikutnya akan
menyangkut pembahasan “Kekayaan yang Wajib Dizakati”.
DIarsipkan di bawah: Zakat
http://almanaar.wordpress.com/2007/11/07/zakat-dan-kedudukannya-dalam-islam/